WAMENA, lintasjayawijaya.com — Kepala BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, membantah keras isu hak anggota DPRP maupun Wakil Gubernur ditahan. Ia menjelaskan DAU dari Transfer Daerah masuk berkala setiap bulan dan disalurkan sesuai permohonan.
Pelayanan keuangan, kata Noak, mencakup DPRP, Gubernur, Wakil Gubernur, MRP, hingga ASN. “Hearing, kunker, dan reses tetap dilayani. Reses tahap pertama sudah disalurkan, tahap kedua Agustus, tahap ketiga Desember,” ujarnya.
Ia mengakui efisiensi anggaran karena keterbatasan DAU sempat memengaruhi percepatan di Juli. Namun hak operasional tetap diupayakan berjalan.
Bendahara Wakil Gubernur Yohan Esrom Reri menepis tudingan operasional wakil kepala daerah tidak dibayar. “Operasional berjalan normal. Ada permintaan, diproses sesuai aturan. Keterlambatan biasanya soal administrasi, bukan berarti tidak dibayarkan,” tegasnya. LJ/Red