WAMENA, lintasjayawijaya.com — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memberi klarifikasi atas kritik anggota DPRP menyangkut kinerja pembangunan, lapangan kerja, dan persoalan sosial. Pemprov menegaskan program serta perencanaan keuangan disusun sesuai aturan.
Penjelasan disampaikan Staf Ahli Gubernur Manogar Sirait dalam konferensi pers, didampingi Kepala BPPKAD Noak Tabo, Inspektur Provinsi Yakobus Way, dan Bendahara Wakil Gubernur Yohan Reri, Selasa (28/7/2026).
Manogar menyebut dokumen LKPJ dan LHP BPK telah dibahas rinci antara TAPD dan Banggar DPRP. “APBD tidak disusun eksekutif sendiri, melainkan melibatkan legislatif sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2003. DPRP mengetahui isi APBD, kegiatan, program, hingga subkegiatan karena dibahas bersama sebelum ditetapkan,” tegasnya.
Terkait anggapan dewan tidak mengetahui kinerja Pemprov, Manogar mengingatkan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Sejauh mana pengawasan dijalankan, katanya, menjadi tanggung jawab anggota dewan. LJ/Red